HPA didirikan oleh Tuan Hj. Ismail bin Hj. Ahmad pada September 1987. Tuan Hj. Ismail bin Hj.

Ahmad adalah seorang anak petani yang berpengalaman luas dalam bidang herba di Malaysia,

dibantu ole isterinya, Puan Hjh. Norhayati binti Ahmad, mereka berdua menjalankan dan

membesarkan usaha ini.

Awalnya berangkat dari keprihatinan Tuan Haji Ismail terhadap obat-obatan yang beredar dewasa

ini yang tidak memperdulikan halal dan haram menyebabkan beliau memproduksi sendiri

obat-obatan alami (herba) dan kemudian beliau bersama isterinya menjualnya di pasar malam

dengan mengendarai sepeda. Usahanya ini sebenarnya telah dilakukan ketika beliau masih

mahasiswa, namun tidak banyak rekan-rekan seuniversitasnya yang mengenal beliau sebagai

pedagang obat pasar malam.

Perlahan tapi pasti, usaha dagang Tuan Haji dan isterinya yang dilakukan di pasar malam dan

dari rumah ke rumah untuk mengumpulkan modal ternyata membuahkan hasil. Pada tahun 1997,

didirikanlah Herba Penawar Al-Wahida.

Dan pada tahun 1995 Herba Penawar Alwahida berubah nama menjadi HPA Industries Sdn Bhd. Saat

ini perusahaan tersebut telah memiliki empat buah pabrik yang dilengkapi dengan peralatan

serba modern. Salah satu pabrik terbarunya adalah di Gandul, Indonesia. Dengan jumlah pekerja

dari seluruh pabrik yang dimiliki sekitar 200.000 orang. Disamping itu HPA Industrie Sdn. Bhd.

juga memiliki ladang-ladang herba seluas 500 hektar.
Dan sejak tahun 2000, HPA masuk ke Indonesia dan berdirilah PT Wahidah Indonesia sebagai agen

tunggal pendistribusian produk-produk HPA di Indonesia.

Hingga kini, 81 produk herba pilihan telah dipasarkan oleh HPA dan terus bertambah di masa

yang akan datang. Dan disamping itu HPA Industries Sdn Bhd sudah mendapatkan penghargaan dari

WHO (Badan Kesehatan Dunia) dengan memberikan sertifikat Good Manufacturing Product (GMP) pada

tahun 1999. Sudah mendapatkan sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), sertifikat

dari Deperindag, Dirjen POM dan DEPKES RI yang tercantum sebagai obat tradisional impor bukan

sebagai Food Suplement (makanan tambahan). HPA juga mendapat pengesahan dari Pusat Konsultasi

Syariah sebagai Multi Level Marketing Syariah (MLMS).

Selain memproduksi herba pilihan yang halal dan thoyib (baik), HPA juga berusaha untuk

mebangun perekonomian umat dengan memasarkan produknya secara Multi Level Marketing Syariah.

Leave a Reply